Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Untuk kita sebagai pengguna Sepeda Motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kategori C untuk bisa membawa Sepeda Motor. Dan juga STNK untuk menjadi Identitas dari Motor itu sendiri. Kepolisin Republik Indonesia atau Polri memberikan Dokumen kepada Satuan Penyelenggara Adminitrasi yang dimana SIM sendiri berlaku selama 5 Tahun dimana jika sudah melawati 5 Tahun harus memperpanjang masa berlaku dari SIM itu sendiri.

Jadi jika kalian sudah memiliki Motor, kalian hanya perlu membuat SIM saja yang dimana cukup mudah dan jika kalian sudah mengetahui cara mengendarai Sepeda Motor dengan lancar maka kalian layak untuk bisa berkendara Sepeda Motor di jalanan besar. Tetapi apa saja Syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi untuk Sepeda Motor? Berikut Syaratnya.

Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C

  • Minimal Berusia 17 Tahun untuk SIM C untuk Mesin sampai 250cc | 18 Tahun untuk SIM C1 untuk Mesin 250cc sampai 500cc | 19 Tahun untuk SIM C2 untuk Mesin diatas 500cc
  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk Warna Negara Indonesia. Untuk Warga Negara Asing dibutuhkan Paspor dan Dokumen lainnya.
  • Sehat Jasmani serta Rohani dari Surat Dokter.
  • Bisa Membaca dan Menulis dengan lancar.
  • Lulus Ujian Teori dan Simulasi berbasis Komputer.

Syarat Administarsi Surat Izin Mengemudi (SIM) C

  • Lengkapi Formulir pendaftaran SIM C atau Registrasi secara Elektronik.
  • Memberikan KTP asli dan juga Fotokopi.
  • Memberikan Fotokopi berupa Sertifikat Pelatihan dan Pendidikan Mengemudi dari Sekolah Mengemudi (Opsional).
  • Menyerahkan Fotokopi Surat Izin Kerja untuk Syarat pembuatan SIM C untuk Warga Negara Asing.
  • Melakukan Face Recognition, Fingerprint, Retina Scan dan Biometric.
  • Memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kantor Satpas

  • Isi Formulir yang diberikan Petugas.
  • Melakukan pembayaran untuk Registrasi, Tes Kesehatan dan Asuransi.
  • Melakukan Cek Kesehatan Jasmani dan Rohani.
  • Melakukan Tes Ujian Teori
  • Apabila Lulus Ujian Teori akan berlanjut ke Ujian Praktik
  • Apabila semua Ujian Lulus, dilakukan perekeman Data Biometrik, Foto dan Tanda Tangan.
  • Tunggu Pencetakan Kartu SIM C dan sudah layak membawa Sepeda Motor

Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C secara Online

  • Download Aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada Ponsel.
  • Daftar Akun dengan Nomor Ponsel yang dipakai.
  • Verifikasi Akun dengan Kode OTP yang diberikan.
  • Registrasi NIK.
  • Login menggunakan Face Recognition.
  • Pilih SIM yang akan dibuat untuk melanjutkan pembuatan SIM C selanjutnya.
  • Transfer Biaya Registrasi ke Nomor Rekening yang ada.
  • Mengikuti Ujian Psikologi dan Fisik di Website yang disediakan di Aplikasi.
  • Apabila Lulus, Ada Kode QR yang diberikan dan Scan.
  • Melakukan Ujian Praktik di Kantor Satpas terpilih.
  • Jika Lulus, SIM C akan dicetak secara langsung.

Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C

  • Registrasi : 100.000 Rupiah
  • Medical Checkup : 25.000 Rupiah
  • Asuransi : 30.000 Rupiah